Abstrak


Tinjauan Kedudukan Kesaksian yang Diberikan oleh Anggota Polri dalam Pembuktian Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Putusan Nomor : 555/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL)


Oleh :
Muhammad Aditya Nugroho - E0018252 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan. Pertama  mengenai apakah kedudukan saksi anggota polri dalam pembuktian (Putusan Nomor: 555/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL) memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti menurut KUHAP. Kedua apakah putusan yang ditetapkan oleh hakim terhadap terdakwa telah sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu data yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Teknis analisis data yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Nomor: 555/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL Pembuktian kedudukan saksi anggota polri yang mana telah diajukan oleh penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan. Dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penyelahguna telah sesuai dengan Pasal 112 KUHAP karena dalam pertimbangan hakim telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan surat.