Abstrak
Aspek hukum hubungan antara dokter dengan rumah sakit dalam perjanjian terapeutik di rumah sakit Dr. Moewardi Surakarta
Oleh :
Dona Budi Kharisma - E0004016 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan kontemporer mengenai dasar hukum yang dapat digunakan oleh pasien untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam melaksanakan perjanjian terapeutik, pihak dokter ataukah pihak rumah sakit. Sebelum menjawab permasalahan tersebut, perlu kita kaji mengenai hubungan hukum yang terjadi antara dokter dan rumah sakit dan peraturan yang mendasari adanya hubungan hukum tersebut serta perlindungan hukum yang diberikan rumah sakit terhadap dokter. Mengingat dari sisi yuridis normatif, jawaban dari permasalahan ini sangat penting agar gugatan pasien tidak salah alamat.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan data penunjang berupa interview dengan Kepala Bagian Hukum Rumah Sakit Dr. Moewardi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknik analisis data dengan menggunakan interactive model of analysis.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa peraturan yang mendasari adanya hubungan hukum yang terjadi antara Rumah Sakit Dr. Moewardi dengan Dokter antara lain Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata dan Keputusan Direktur RSUD Dr. Moewardi Surakarta Nomor : 188.4/3368/07 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) RSUD Dr. Moewardi Surakarta. Berdasarkan peraturan yang mendasari hubungan hukum tersebut maka menimbulkan hak dan kewajiban antara dokter sebagai pegawai tetap dan rumah sakit sebagai institusi pemerintah. Hubungan hukum yang timbul mengakibatkan berlakunya asas vicarious liability, dimana setiap kesalahan yang timbul dari setiap kegiatan pelayanan medis oleh dokter di Rumah Sakit Dr.Moewardi menjadi tanggung jawab institusi. Oleh karena itu Rumah Sakit Dr. Moewardi mempunyai kewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap dokter dalam melaksanakan perjanjian terapeutik dengan membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Medik.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah memperkaya literatur dalam pengkajian hubungan hukum antara dokter dengan rumah sakit dalam perjanjian terapeutik, sedangkan implikasi praktisnya adalah memberikan jawaban atas problematika hukum di masyarakat mengenai siapakah pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah.