Abstrak


Implementasi Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyusunan AMDAL Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Amalina Ghaisani Putri - E0018038 - Fak. Hukum

AMALINA GHAISANI PUTRI. 2018. E0018038. IMPLEMENTASI KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL DI KABUPATEN SUKOHARJO. Penulisan Hukum (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji implementasi keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL dan kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi keterlibatan Masyarakat  dalam penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif. Penelitian  ini  menggunakan  pendekatan  kualitatif  dengan  sumber  data  berupa sumber  data  primer  dan  sumber  data sekunder.  Teknik  pengumpulan data  yang digunakan adalah studi dokumen, dan wawancara.

Secara umum keterlibatan masyarakat  dalam penyusunan AMDAL  diatur dalam Undang-Undang Noomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 22

Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan

Lingkungan.  Secara teknis,  keterlibatan  masyarakat  dalam penyusunan  AMDAL

diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Implementasi   keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo belum dilaksanakan secara maksimal karena ada salah satu pabrik yang tidak menjalankan prosedur terkait melibatkan masyarakat terkena dampak langsung dalam penyusunan AMDAL. Selain itu, masih ditemukan beberapa kendala dalam proses implementasinya, baik kendala yang muncul karena disebabkan oleh Pemrakarsa, Instansi Lingkungan Hidup maupun masyarakat terkena dampak itu sendiri.