AMALINA GHAISANI PUTRI. 2018. E0018038. IMPLEMENTASI KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL DI KABUPATEN SUKOHARJO. Penulisan Hukum (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji implementasi keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL dan kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi keterlibatan Masyarakat dalam penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, dan wawancara.
Secara umum keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL diatur dalam Undang-Undang Noomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 22
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan. Secara teknis, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Implementasi keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo belum dilaksanakan secara maksimal karena ada salah satu pabrik yang tidak menjalankan prosedur terkait melibatkan masyarakat terkena dampak langsung dalam penyusunan AMDAL. Selain itu, masih ditemukan beberapa kendala dalam proses implementasinya, baik kendala yang muncul karena disebabkan oleh Pemrakarsa, Instansi Lingkungan Hidup maupun masyarakat terkena dampak itu sendiri.