Abstrak


Penanganan Anak Terlantar di Jakarta pada Tahun 1950-1955


Oleh :
Ghina Kamilia - B0417025 - Fak. Ilmu Budaya

ABSTRAK

Ghina Kamilia. B0417025. 2022. Penanganan Anak Terlantar di Jakarta pada Tahun 1950 – 1955. Skripsi Prodi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian dengan judul Penanganan Anak Terlantar di Jakarta pada Tahun 1950 – 1955 ini merupakan penelitian sejarah yang menjelaskan mengenai penanganan dan pemeliharaan anak-anak terlantar yang berada di wilayah Jakarta oleh Pemerintah. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menjelaskan (1) Kondisi anak terlantar di Jakarta pada tahun 1950, (2) Penanganan anak terlantar yang dilakukan oleh Djawatan Sosial pada tahun 1950-1955, (3) Permasalahan yang dihadapi oleh Djawatan Sosial dalam menangani anak terlantar di Jakarta pada tahun 1950-1955.

Penelitian ini menggunakan metode sejarah, meliputi heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Proses pengumpulan sumber sejarah, yaitu heuristik, dilakukan melalui studi kepustakaan. Setelah sumber-sumber telah dikumpulkan kemudian dilakukan kritik sumber secara internal dan eksternal untuk mengetahui keaslian sumber. Data yang didapatkan kemudian diinterpretasi dan fakta yang didapatkan kemudian disusun sebagai tulisan sejarah atau historiografi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaannya selama Revolusi Nasional berlangsung, Jakarta kembali mendapatkan status Ibu Kota. Selama perbaikan dan pembangunan berlangsung di Jakarta pada awal periode 1950-an, menyebabkan banyak para penduduk dari luar daerah untuk datang dan menetap di Jakarta. Keberadaan pada pendatang selain meningkatkan jumlah penduduk Jakarta juga meningkatkan berbagai permasalahan sosial yang ada, termasuk permasalahan anak terlantar. Anak terlantar yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dan hak-haknya sendiri membutuhkan bantuan dari berbagai pihak untuk menggantikan peran orang tua. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, Pemerintah memiliki kewajiban untuk memelihara fakir miskin serta anak terlantar. Sebagai perwakilan dari pihak Pemerintah, Djawatan Sosial ditugaskan untuk menangani permasalahan anak terlantar.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah pada awalnya usaha Djawatan Sosial dalam menangani anak terlantar dapat dikatakan berjalan dengan sukses. Namun dengan seiring berjalannya waktu, berbagai permasalahan yang muncul menghambat kinerja Djawatan Sosial dan mempersulit dalam menangani persoalan anak terlantar yang semakin meningkat. Berbagai permasalahan yang ada dan tidak bisa ditangani oleh Djawatan Sosial memperlihatkan bahwa penanganan anak terlantar di Jakarta pada tahun 1950-1955 belum dilakukan secara maksimal.