Abstrak
Tinjauan yuridis pembuktian tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Karanganyar
Oleh :
Maya Handriana - E0004218 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas tentang pembuktian tindak pidana korupsi oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, serta untuk mengetahui apakah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar menerapkan sistem pembuktian terbalik dalam membuktikan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini bersifat normatif dengan analisa konten. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji, dan mempelajari bahan–bahan referensi yang berkaitan dengan materi yang diteliti untuk mendapatkan data – data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa pembuktian tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar terhadap perkara dengan nomor register : 02/Dik-Sus/Korupsi/FD.I/03 dengan terdakwa BAMBANG HERMAWAN dilakukan dengan langkah-langkah yakni pertama mendengarkan keterangan para saksi, kemudian mendengarkan keterangan terdakwa sendiri. Kemudian keterangan saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang ada. Setelah adanya persesuaian antara keterangan saksi dan terdakwa dengan didukung barang bukti maka Jaksa Penuntut Umum menuangkan hal tersebut dalam surat tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam dakwaan Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan segala unsur-unsurnya. Setelah unsur-unsur tersebut terpenuhi Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primair. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukumnya. Sedangkan mengenai penerapan sistem Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi diatas, dapat kita lihat bahwa dalam sistem pembuktian menggunakan sistem pembagian beban pembuktian, dan tidak menerapkan sistem pembuktian terbalik. Hal ini dapat dilihat dari bukti-bukti yang dihadirkan oleh kedua belah pihak, yaitu baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa.