;

Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Rumah Toko (Ruko) Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Akibat Kesalahan Notaris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No.146/Pdt/2018/Pt.Bdg)


Oleh :
Irma Lina Habibah - S351902009 - Sekolah Pascasarjana

Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati -hatian dalam proses pembuatan akta otentik, mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris Salah satu contoh Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 146/PDT/2018/PT.BDG, dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat yakni tidak dibacakannya akta dihadapan para pihak sebelum penandatanganan, surat kuasa yang cacat hukum dan renvoi yang cacat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dan perlindungan pemilik ruko dalam perjanjian sewa-menyewa yang cacat hukum karena kesalahan notaris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 146/Pdt/2018/PT. Bdg) Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik analisis data bersifat deskriptif analitis dan pengolahan data yang dilakukan denagn berpikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan akibat hukum terhadap perjanjian sewa-menyewa yang cacat hukum akibat kesalahan notaris berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 146/PDT/2018/PT.BDG dalam pembuatan akta sewa menyewa atas dasar surat kuasa yang cacat hukum dapat mengakibatkan suatu perjanjian dapat dibatalkan. Notaris yang lalai melaksanakan kewajibannya dalam tugas jabatannya akan melahirkan sebuah akibat hukum dapat berupa sanksi administratif, perdata, maupun pidana sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik ruko.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Sewa-Menyewa, Kesalahan Notaris, Pemilik Ruko