Abstrak


Prinsip Ultimum Remedium dan Pertimbangan Hakim Terkait Pidana Denda dalam Perkara Pelanggaran Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali (Studi Putusan Nomor 33/Pid.C/2021/PN.Kng)


Oleh :
Ferdinan Wahyu Puji Saputro - E0018159 - Fak. Hukum

Ferdinan Wahyu Puji Saputro. 2021. E0018159. PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DAN PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PIDANA DENDA DALAM PERKARA PELANGGARAN KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) JAWA-BALI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 33/PID.C/2021/PN.KNG). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip ultimum remedium dalam perkara pelanggaran kebijakan PPKM Jawa-Bali. Selain itu juga untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim memutus pidana denda pelanggaran kebijakan PPKM Jawa-Bali dengan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi pustaka/dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan ini dapat dimaknai tidak menerapkan prinsip ultimum remedium yang sebaiknya perkara ini dapat diselesaikan dengan cara lain yaitu seperti pengggunaan sanksi administrasi. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda terhadap kasus pelanggaran kebijakan PPKM Jawa-Bali telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP karena hakim telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang kemudian hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana pelanggaran kebijakan PPKM Jawa-Bali.