Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Sumber Daya Genetik Sebagai Pengetahuan Tradisional Dalam Lingkup Hak Kekayaan Intelektual


Oleh :
Rinaldho Yuwan S. Sihombing - E0016370 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini dibuat dengan tujuan mengkaji dan menganalisis problematika hukum yang dihadapi pemerintah serta menjabarkan perlindungan hukum yang semestinya mengenai pemanfaatan terhadap pengetahuan tradisional yang berasal dari sumber daya genetik dapat dilindungi secara hukum dalam lingkup hak kekayaan intelektual.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil penelitian hukum ini adalah perlindungan hukum terhadap pemanfaatan sumber daya genetik sebagai pengetahuan tradisional dalam lingkup hak kekayaan intelektual, Pemerintah Indonesia masih terhalang dengan problematika hukum absence of law sehingga belum adanya kepastian hukum dalam melakukan perlindungan hukum tersebut. Problematika absence of law tersebut membuat invensi yang berbasis pada pengetahuan tradisional masih kerap mengalami pembajakan atau misappropriation melalui rezim hak kekayaan intelektual.
Solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah pengetahuan tradisional dibajak lebih lanjut adalah pertama, rekonstruksi pengaturan HKI yang ada di Indonesia sebagai upaya perlindungan defensif pengetahuan tradisional. Kedua, pembentukan peraturan sui generis di Indonesia dalam hal perlindungan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

Kata Kunci: Pengetahuan Tradisional; Sumber Daya Genetik; Hak Kekayaan Intelektual; Invensi