Abstrak


Perlindungan Hukum Investor Dalam Kontrak Pengelolaan Dana Kaitannya Manajer Investasi Melanggar Ketentuan Peraturan OJK Nomor 43 Tahun 2015 Terkait Benturan Kepentingan


Oleh :
Ajeng Kirana Miftakhul Jannah - E0017022 - Fak. Hukum

Penelitian hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama kedudukan investor dalam Kontrak Pengelolaan Dana. Kedua, macam perlindungan hukum investor dalam Kontrak Pengelolaan Dana kaitannya Manajer Investasi melanggar ketentuan Peraturan OJK Nomor 43 Tahun 2015 terkait benturan kepentingan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber data penelitian meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis data menggunakan metode silogisme melalui pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan konstruksi Pasal 1314 KUH Perdata diketahui bahwa investor dalam Kontrak Pengelolaan Dana berkedudukan sebagai pihak yang menggunakan jasa MI dalam mengelola portofolio efek dan/atau dana miliknya. Dalam Kontrak Pengelolaan Dana ketika Manajer Investasi melanggar ketentuan Peraturan OJK Nomor 43 Tahun 2015 terkait benturan kepentingan, investor memperoleh perlindungan hukum internal yang termuat dalam klausula-klausula perjanjian pengelolaan portofolio efek dan/atau dana dan perlindungan hukum eksternal dengan dibentuknya regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan OJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kontrak Pengelolaan Dana, Benturan Kepentingan.