Abstrak


Perlindungan Hukum Pekerja Kaitannya Dengan Wanprestasi yang Dilakukan Oleh Perusahaan Terhadap Pekerja Akibat Force Majeure Covid-19


Oleh :
Edo Ajidarudin - E0017147 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji isu hukum  mengenai cedera janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan terkait hak-hak pekerja yang di PHK akibat pandemi COVID-19 dan akibat hukum dari wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja yang mengalami PHK. Metode penelitian pada penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dan bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum penulis menggunakan teknik studi kepustakaan, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme.
Perlindungan hukum berdasarkan bentuknya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum ekstrernal. Perlindungan hukum internal merupakan perlindungan yang dibuat sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian, dimana didalam perjanjian yang dibuat memuat klausula-klausula yang dapat mengakomodir seluruh beban resiko yang suatu saat dapat terjadi, sedangkan perlindungan hukum eksternal dibuat oleh penguasa melalui regulasi-regulasi guna melindungi pihak yang lemah dari pihak yang kuat.
Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai pengaturan Force Majeure dalam perjanjian Kerja. Perusahaan wajib memberikan pesangon bagi pekerja yang di PHK sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Konsekuensi yuridis bagi para pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan prestasinya telah diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana perusahaan dapat dikenai sanksi denda hingga sanksi pidana.

Kata Kunci : COVID-19, Force Majeure, Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum, PHK