Abstrak


Pelaksanaan Fungsi Badan Pengawas Pemilu Dalam Mengawasi Proses Kampanye pada Pilkada Serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar Tahun 2018


Oleh :
Fitri Awalia - E0017195 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji tentang Pelaksanaan fungsi Badan Pengawas Pemilu dalam mengawasi proses kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar tahun 2018 sebagai bentuk perwujudan dari negara hukum melalui system demokrasi. Penelitian ini juga mengkaji hambatan yang dialami Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar dalam menjalankan tugas pengawasan proses kampanye.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat dekriptif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan data-data primer berupa hasil wawancara dengan Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis menggunakan metode deduksi.
Penelitian ini menjukan bahwa 1) Pelaksanaan fungsi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar pada pelaksanaan proses kampanye pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar tahun 2018 dilakukan dengan maksimal melalui beberapa tahapan yakni persiapan pengawasan dan tahapan pelaksanaan pengawasan yang terdiri dari pencegahan dan aktivitas pengawasan. 2) Dalam melaksanakan proses pengawasan masa kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar tahun 2018, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar menemui beberapa hambatan yakni kekuatan eksekutorial yang lemah dalam menertibkan alat peraga kampanye, waktu yang terbatas, kesenjangan persepsi penanganan pelanggaran pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu dan penegak hukum lainnya, dan budaya hukum masyarakat yang cenderung apatis terhadap pengawasan masa kampanye pilkada.

Kata kunci: Pilkada, Kampanye,Badan Pengawas Pemilu.