Abstrak


Problematika Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Macet Akibat Covid-19 Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 (Studi di Bank Perkreditan Rakyat Sami Makmur)


Oleh :
Nirda Okta Yuniar - E0017354 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum untuk mengetahui pelaksanaan restrukturisasi kredit macet akibat Covid-19 oleh BPR Sami Makmur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 serta kendala dan alternatif solusi yang dapat diterapkan atas permasalahan dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit macet akibat Covid-19 oleh BPR Sami Makmur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pendekatan penelitian yang digunakan ialah metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah   studi dokumen, wawancara atau observasi, pengamatan atau observas. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian dan kajian, menunjukkan pelaksanaan restrukturisasi kredit macet dilakukan melalui perubahan suku bunga kredit, penambahan plafon kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, perubahan tunggakan bunga dan pokok kredit, lelang jaminan atau likuidasi hingga pengajuan gugatan sederhana. Hasil kajian ini juga menunjukan bahwa kendala saat pelaksanaan restrukturisasi meliputi kurangnya edukasi/pemahaman debitur mengenai restrukturisasi, debitur tidak memenuhi kategori debitur restrukturisasi kredit, debitur tidak melaksanakan isi restrukturisasi kredit sesuai kesepakatan.

Kata kunci: Pandemi Covid-19, Penundaan Pembayaran, Perjanjian Kredit, Problematika Pelaksanaan Restrukturisasi