Abstrak


Tinjauan Tentang Pembuktian Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Rencana Terlebih Dahulu yang Menyebabkan Luka Berat (Studi Kasus Putusan Nomor 371/Pid.b/2020/Pn. Jkt. Utr.)


Oleh :
Vita Nanda Larasati - E0017479 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pembuktian jaksa penuntut umum telah sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP pada Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.
Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus atau studi kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian hukum ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah metode studi dokumen atau bahan pustaka. Teknik analisi yang penulis gunakan adalah metode deduktif silogisme.
Berdasrkan penelitian hukum ini diperoleh hasil bahwa upaya pembuktian jaksa penuntut umum telah sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

Kata Kunci : Novel Baswedan, Pembuktian, Pertimbangan Hakim