Abstrak


Kajian Atas Pertimbangan Hakim yang Menjatuhkan Pidana Dalam Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Putusan Nomor 57/Pid.B/2020/PN.Skt)


Oleh :
Daffa Abiyyu Ramadhani - E0017110 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian putusan yang ada terhadap aturan hukum yang ada. Isu hukum yang dikaji berupa kesesuaian pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai dengan minimal pembuktian dan keyakinan hakim pasal 183 KUHAP serta kesesuaian pembuktian penuntut umum dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan alat bukti sah pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan oleh penulis ialah pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan metode penalaran logika deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No.57/Pid.B/2020/PN Skt pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan minimal pembuktian dan keyakinan hakim pada pasal 183 KUHAP serta tentang kesesuaian pembuktian penuntut umum dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan alat bukti sah pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Kata Kunci : Pencurian dengan pemberatan, Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Keyakinan Hakim