Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Debitur pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Peer To Peer Lending


Oleh :
Steffy Ruth Celine - E0017448 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika normatif dalam pelaksanaan
Peer to Peer Lending dan solusi atas problematika normatif dalam pelaksanaan
Peer to Peer Lending.
Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini ialah normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang – undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi kepustakaan dan teknik analisis data dengan menggunakan metode deduksi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitur dapat dilakukan dengan cara membangun hukum mengenai Financial Technology yang Komprehensif serta sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan yang telah dibentuk mengenai Peer to Peer Lending.


Kata Kunci: Debitur; Peer to Peer Lending; Perlindungan Hukum