Abstrak


Pembatalan Putusan Bebas Terdakwa Dalam Perkara Korupsi Disertai Dissenting Opinion pada Putusan Kasasi (Studi Putusan Nomor 372K/Pid.Sus/2019)


Oleh :
Tsaqif Levinsky Can - E0017471 - Fak. Hukum

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan bebas Judex Factie yang disertai dissenting opinion antar hakim telah sesuai dengan Pasal 182 Ayat 6 KUHAP. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah jenis penelitian hukum normative, atau yang lebih dikenal sebagai penelitian hukum doctrinal. Kemudian pendekatan yang digunakan adalah case study, dengan sumber hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah pembatalan putusan bebas Terdakwa dalam perkara korupsi yang disertai dissenting opinion telah sesuai dengan Pasal 182 ayat 6 KUHAP. Dissenting opinion terjadi antar Anggota Majelis Hakim Mahkamah Agung terkait pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Pendapat berbeda dikemukakan oleh Hakim Anggota yaitu Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung Prof. Dr. Abdul Latief, S.H., M.Hum., yang menolak bahwa pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Sehingga dilakukan musyawarah suara terbanyak untuk menentukan amar putusan, dengan mendengarkan setiap pendapat dari masing-masing hakim.

Kata Kunci: Kasasi, Mahkamah Agung, Dissenting Opinion, Korupsi