Abstrak


Perlindungan konsumen terhadap produk makanan dan minuman kadaluwarsa di Assalaam hipermarket Solo berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen


Oleh :
Nasyiatun Fadlilah - E0004231 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mrngkaji dan menjawab permasalahan mengenai upaya kontrol dan upaya penyelesaian serta faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap perlindungan konsumen terhadap produk makanan dan minuman kadaluwarsa di Assalaam Hipermarket Solo. Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum empiris yang bersifat kualitatif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan studi pustaka. Teknis analisis data yang digunakan adalah analisis data interaktif. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa : (1) Upaya Assalaam Hipermarket Solo dalam melakukan kontrol terhadap produk makanan dan minuman yang dijual adalah dengan cara menerapkan sistem sirkulasi produk dan sistem pengawasan produk yang tertib dan teratur. Prosedur sirkulasi produk dilakukan mulai dari pengadaan produk, pergudangan, display produk, dan penyerahan kepada konsumen. Prosedur pengawasan terhadap produk-produk yang ada di Assalaam Hipermarket Solo dilakukan melalui dua tahap pemeriksaan terhadap produk-produk yang akan dijual kepada konsumen dan melelui upaya pelayanan terhadap keluhan konsumen. (2) Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Assalaam Hipermarket Solo atas produk makanan dan minuman kadaluwarsa adalah melalui upaya preventive (pencegahan) dan curative (pemulihan). Upaya preventive (pencegahan) dilakukan ketika produk belum sampai ke tangan konsumen, yaitu dengan cara melakukan upaya return kepada supplier apabila ditemukan produk-produk yang sudah tidak layak jual dan tidak layak konsumsi termasuk produk makanan dan minuman yang telah mendekati atau melampaui masa kadaluwarsa. Sedangkan upaya curative (pemulihan) dilakukan ketika produk yang telah melampaui masa kadaluwarsa telah dibeli dan sampai ke tangan konsumen. Upaya penyelesaiannya yaitu dengan cara memberikan ganti rugi kepada konsumen atas produk yang telah dibeli dari Assalaam Hipermarket Solo dengan memenuhi ketentuan yang ada. (3) Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam upaya pelaksanaan perlindungan konsumen adalah terdiri dari faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor-faktor pendukung yang mempengaruhi dalam upaya pelaksanaan perlindungan konsumen adalah adanya management pengelolaan produk, adanya peraturan yang jelas dan tegas, dan adanya penerapan aturan dalam upaya perlindungan konsumen yang cukup baik. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam upaya pelaksanaan perlindungan konsumen adalah mengenai kondisi produk dan mengenai kelengkapan administrasi pembelian.