Abstrak
Kajian yuridis terhadap putusan hakim pengadilan negeri Sukoharjo dalam tindak pidana pemalsuan surat
Oleh :
Aldila Widya Ramadhanu - E0003067 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui putusan hakim pengadilan negeri Sukoharjo atas tindak pidana pemalsuan surat serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana mengenai tindak pidana pemalsuan surat.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian hanya menggunakan data sekunder. Sedangkan sumber data menggunakan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan putusan hakim pengadilan negeri Sukoharjo Nomor 36/Pid.B/2007/PN.SKH ; bahan hukum sekunder, yaitu RUU KUHP, hasil karya ilmiah para sarjana baik teori-teori maupun hasil-hasil penelitian ; serta bahan hukum tertier, hanya menggunakan kamus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan content of analysis atau analisis isi.
Pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat, karena modus operandi yang terencana dan tersusun rapi sehingga sulit untuk dilacak. Masyarakat menaruh kepercayaan yang besar pada isi daripada surat tersebut. Dalam hal ini pemalsuan surat dapat berupa pemalsuan tanda tangan, pemalsuan isi dari surat itu sendiri, dan juga penempelan foto orang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri Sukoharjo dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat hanya 2 (dua) bulan penjara. Hal ini sangat ringan jika dibandingkan dalam Pasal 263 KUHP yang menjatuhkan hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara. Meskipun telah terbukti secara benar dan kuat telah melakukan pemalsuan surat (pemalsuan tanda tangan). Setelah dilakukan penyelidikan diketemukannya beberapa barang bukti dan juga keterangan para saksi dalam kejadian tindak pidana pemalsuan surat tersebut. Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri, baik itu pertimbangan dalam hal memberatkan maupun pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa. Pada dasarnya prinsip pemidanaan adalah sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif bagi terdakwa, bukan merupakan alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatan terdakwa. Sehingga dari hukuman yang dijatuhkan, pada gilirannya terdakwa diharapkan mampu untuk hidup lebih baik dan taat azas akan hukum. Oleh karena itu, dalam penjatuhan hukuman atas diri terdakwa, Majelis Hakim tidak hanya melihat rasa keadilan korban maupun masyarakat, tetapi juga apakah pidana tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi terdakwa. Sehingga dalam penjatuhan pidana atas diri terdakwa adanya kepastian, keadilan dan kesebandingan hukum diupayakan dapat terwujud.