Abstrak


Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Nomor: 04/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mks dan 05/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mks)


Oleh :
Zakia Prestiska Hanin - E0017505 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan yang menimbulkan disparitas pidana putusan dalam kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Makasar, sehingga berimplikasi kepada putusan tumpang tindih terkait lamanya hukuman dan perbedaan penjatuhan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi, maupun yang dijatuhkan oleh hakim. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum ini yaitu studi kepustakaan, dengan cara membaca, mengkaji, dan memberi catatan dari buku, peraturan perundang-undangan, tulisan dan publikasi. Selanjutnya teknis analisis yang bersifat silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan yang menimbulkan disparitas, putusan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Makasar atas Perkara Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mks dan 05/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mks sudah sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP tetapi tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kata Kunci : disparitas, korupsi, pertimbangan hakim, putusan