Abstrak


Analisis Mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan Metode Omnibus Law


Oleh :
Verido Dwiki Herdhianto - E0017478 - Fak. Hukum

VERIDO DWIKI HERDHIANTO. 2021. E0017478. ANALISIS MEKANISME PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN METODE OMNIBUS LAW (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. 
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui keberjalanan mekanisme dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law dikomparasi dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebagai negara yang menerapkan sistem hukum civil law, dasar penyelenggaraan negara dan peraturan yang mengatur mengenai keberjalanan suatu negara dirumuskan dalam bentuk normatif dan konkrit dengan suatu undang-undang, khususnya merumuskan suatu kebijakan dengan menggunakan metode atau teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini adalah metode omnibus law. Keberadaan gagasan metode omnibus law dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia dinilai sebagai pembaharuan terhadap sejumlah permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu hiperregulasi. Penerapan metode omnibus law dimaksudkan untuk mengurangi hiperregulasi dan menerapkan simplifikasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan mulai dari tingkatan yang terendah sampai tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. 
Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang sifatnya deskriptif. Penulis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sebagai bagian dari usaha dalam mendukung penulisan hukum ini, jenis dan sumber hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk memperjelas maksud dalam penulisan hukum ini, teknik yang digunakan terdiri dari teknik pengumpulan data dan teknik analisis data. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode pemaparan dan pengumpulan bahan hukum dengan penelitian kepustakaan, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme dengan menggunakan konsep dan pola pemikiran deduktif. 
Berdasarkan hasil penelitian hukum yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa: 1) Penerapan metode Omnibus Law sebagai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menerapkan suatu metode yang menitikberatkan pada perubahan beberapa atau keseluruhan peraturan dalam satu undang-undang yang memuat bersifat multisektoral dan memiliki banyak materi muatan yang memiliki pembahasan mengenai tema yang saling berkaitan satu sama lain. 2) Penerapan metode omnibus law di Indonesia yang menerapkan sistem hukum civil law memerlukan beberapa mekanisme pembaharuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu transplantasi hukum, simplifikasi hukum, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. 3) Implementasi metode omnibus dapat diterapkan dengan pola kodifikasi, digunakan untuk menjustifikasi dalam perspektif yuridis teoritis. Mekanisme ini dapat diterapkan, dengan mencabut ketentuan dalam undang-undang lainnya yang dianggap bertentangan pada bagian ketentuan penutup.