Abstrak


Pengaturan asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) dalam hukum acara pidana Indonesia


Oleh :
Wiratih Dwi Pangestu - E1104081 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pengaturan tentang asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) dalam peraturan perundang-undangan saat ini, yaitu dalam hal penangkapan; penahanan; penyelidikan; penyidikan; penuntutan; pengajuan banding; pengajuan kasasi; penggabungan perkara pidana dan tuntutan ganti kerugian, serta putusan tidak dapat banding. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian doktrinal, penelitian ini mengkaji data sekunder sebagai dasar utama. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder yang antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian dan seterusnya. Sumber data yang dipergunakan adalah sumber data sekunder, yang meliputi : Bahan hukum primer (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangan lainnya yang masih relevan), bahan hukum sekunder yang merupakan penjelasan mengenai bahan hukum primer (buku atau literatur lainnya) yang berkaitan dengan asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, yaitu mengumpulkan bahan-bahan yang berupa buku-buku dan pustaka lainnya yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Teknik analisis data adalah analisis data kualitatif, yaitu teknik analisis data yang dilakukan tanpa menggunakan angka ataupun rumusan statistik dan matematika, melainkan penyajian data dalam bentuk uraian kalimat-kalimat. Hasil penelitian yaitu pengaturan tentang asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan), yang terdapat pada pasal-pasal dalam rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengenai jangka waktu penahanan, pemeriksaan sidang, pengajuan banding, pengajuan kasasi, serta penggabungan perkara dan gugatan ganti kerugian. Selanjutnya diakhiri dengan kesimpulan dan saran mengenai permasalahan tersebut diatas.