Abstrak


Potensi Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) Dengan Sarana Mata Uang Virtual (Bitcoin) di Indonesia


Oleh :
Jimmy Aldeo - E0017243 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama mengenai bagaimana potensi tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan mata uang virtual (Bitcoin) sebagai sarana kejahatan. Kedua, bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap mata uang virtual (Bitcoin) sebagai sarana kejahatan pencucian uang pada masa mendatang di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang bersifat deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mata uang virtual Bitcoin berpotensi sebagai sarana tindak pidana pencucian uang karena sifatnya yang anonim dan terdesentralisasi. Komponen utama terhadap potensinya dalam pencucian uang adalah dengan melalui Bitcoin exchange, yaitu tempat/layanan yang dapat menukarkan Rupiah atau mata uang konvensional lainnya dengan Bitcoin. Komponen lainnya adalah Bitcoin mixer, yaitu layanan untuk mengaburkan riwayat transaksi Bitcoin dalam buku besar (ledger) publik. Dengan demikian pelaku kejahatan dapat mentransfer Bitcoin yang sudah ditukarkan dengan uang hasil kejahatan melalui Bitcoin exchange secara lintas negara dengan mudah dan cepat tanpa dapat dilacak identitasnya. Sedangkan dalam negara Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan rezim anti pencucian uang. Seiring berkembangnya dan meningkatnya pengguna Bitcoin di Indonesia, maka pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 khususnya dalam Pasal 17 ayat (1) dengan memasukkan Bitcoin exchange sebagai Pihak Pelapor. Dengan demikian Bitcoin exchange memiliki kewajiban dalam upaya penerapan anti pencucian uang.


Kata Kunci: Pencucian Uang, Mata Uang Digital, Bitcoin