Penulisan hukum ini dilatarbelakangi adanya penggunaan saksi mahkota dalam persidangan yang sejatinya belum diatur jelas dalam peraturan perundang- undangan yang menyebabkan banyaknya pro dan kontra pada Putusan Nomor 4/ Pid.B/2020 PN. Snt. Tujuannya adalah mengetahui kesesuaian penggunaan saksi mahkota dengan KUHAP dan kesesuaiannya dengan asas non self incrimination pada putusan Nomor 4/ Pid.B/ 2020 PN. Snt. Untuk menjamin keilmiahan dari penulis hukum ini, peneliti menggunakan jenis penelitian normatif, bahan hukum primer dan sekunder, serta penganalisisan dengan cara deduksi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan saksi mahkota yang ada pada putusan Nomor 4/Pid.B/2020 PN. Snt tidak sesuai dengan KUHAP maupun asas non self incrimination. Karena dalam KUHAP tidak terdapat pasal yang mengatur jelas adanya istlah dan penggunaan saksi mahkota, namun ada beberapa pasal yang secara tersirat mengatakan bahwa penggunaan saksi mahkota tidak diperbolehkan seperti apa yang sudah Peneliti jelaskan pada pembahasan, begitu pula dengan asas non self incrimination yang menjunjung tinggi hak asasi manusia melarang adanya penggunaan saksi mahkota, serta Indonesia telah meratifikasi asas tersebut dalam ICCPR melalui Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kata Kunci: Saksi Mahkota, Asas non self incrimination, KUHAP