Abstrak


Penyelenggaraan seni pertunjukan teater sebagai ekspresi hak seni dan budaya ditinjau dari perspektif hak asasi manusia menurut undang undang dasar 1945


Oleh :
Joko Febriyanto - E0003211 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penyelenggaraan pertunjukan seni teater merupakan ekspresi hak seni dan budaya ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia menurut Undang Undang Dasar 1945 ; kendala-kendala hukum yang muncul untuk penyelenggaraan seni pertunjukan teater sebagai ekspresi hak seni dan budaya ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian yang dilaksanakan penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder, penulis menggunakan bahan hukum primer, yaitu: Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga dan keempat, Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , Undang-Undang No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi International Covenant on Economic, Social and Cultural Right. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik studi pustaka atau collecting by library. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan Teknik analisis yang pada hakekatnya untuk mengadakan sistemisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sehingga kegiatan yang dilakukan berupa pengumpulan data, kemudian data direduksi sehingga diperoleh data khusus yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas untuk kemudian dikaji dengan menggunakan norma secara materiel atau mengambil isi data disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dan akhirnya diambil kesimpulan atau verifikasi sehingga akan diperoleh kebenaran obyektif. Penyelenggaraan seni pertunjukan teater merupakan ekspresi hak seni dan budaya ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945. Hal tesebut dikarenakan Konstitusi kita dalam Pasal 28C Ayat (1) menjamin pemenuhan dan perlindungan hak asasi di bidang seni budaya. Kebudayaan menunjuk kepada sederetan sistem pengetahuan yang dimiliki bersama, perangai-perangai, kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai, peraturan-peraturan, dan simbol-simbol yang berkaitan dengan tujuan seluruh anggota masyarakat yang berinteraksi dengan lingkungan sosial dan lingkungan fisik. Kendala-kendala hukum yang muncul untuk penyelenggaraan seni pertunjukan teater sebagai ekspresi hak seni dan budaya ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945 adalah : Tidak ada aturan hukum yang secara spesifik mengatur pertunjukan teater; Adanya bentuk undang-undang dan peraturan-peraturan yang simpang siur dan tidak jelas tahap pelaksanaannya; Adanya peraturan perundang-undang yang memiliki potensi menghambat terpenuhinya kebebasan berekspresi.