Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan pidana 4 tahun 6 bulan penjara oleh Judex Factie menjadi 1 tahun 6 bulan penjara telah sesuai dengan pasal 256 jo 255 KUHAP. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah jenis penelitian hukum normatif, atau secara umum dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal. Pendekatan yang diganakan adalah case approach atau pendekatan kasus, dengan sumber hukum yang berasal dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode penalaran hukum dengan silogisme yang disertai pemikiran deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah pembatalan putusan pidana 4 tahun 6 bulan penjara Para Terdakwa dalam perkara narkotika telah sesuai dengan pasal 256 jo 256 KUHP. Kasasi yang diajukan Para Terdakwa dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Agung dengan alasan terjadi kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Factie
dalam menjatuhkan putusan terhadap Para Terdakwa.
Kata Kunci: Mahkamah Agung, Kasasi, Narkotika