Abstrak


Proses penyidikan terhadap kejahatan kartu kredit oleh Polres Sleman Yogyakarta


Oleh :
Ardita Yuliana Atmaja - E1104013 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah proses penyidikan terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh POLRES Sleman Yogyakarta dan Apa yang menjadi kendala-kendala dalam proses penyidikan terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh POLRES Sleman Yogyakarta. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pengetahuan serta pemikiran yang bermanfaat di bidang Ilmu Hukum, khususnya Hukum Acara Pidana yang membutuhkan atau menginginkan untuk mengetahui tentang Proses Penyidikan terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh POLRES Sleman Yogyakarta. Dasar penelitian yang dilakukan ini adalah Penelitian Hukum sosiologis atau empiris dengan mengambil lokasi penelitian di POLRES Sleman Yogyakarta. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer yaitu data yang berupa fakta secara langsung dari sumber data untuk tujuan penelitian sehingga diharapkan penulis memperoleh hasil yang sebenarnya dari obyek yang diteliti. Selain itu juga menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan, literatur, catatan, buku, dokumen, arsip, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan obyek penelitian ini. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis datanya adalah teknik analisis data kualitatif dengan metode interaktif. Hasil penelitian yaitu Proses penyidikan terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh POLRES Sleman Yogyakarta, yang meliputi tentang kasus posisi, identitas terdakwa, proses penyidikan, analisa kasus oleh penyidik, analisa yuridis penyidik, kesimpulan penyidik,pembahasan dan kendala-kendala dalam proses penyidikan terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh POLRES Sleman Yogyakarta.