Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta untuk mendapatkan perlindungan atas pemutaran film secara ilegal dan bagaimana penegakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran hak cipta yang dikomersialkan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data bahan hukum dalam penulisan hukum (skripsi) ini menggunakan teknik studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diketahui bahwa pemutaran film ilegal yang dilakukan oleh Meikarta Drive in Cinema merupakan pelanggaran hak cipta karena tayang tanpa memperoleh izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dari film-film yang ditayangkan. Langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta adalah secara perdata, pidana atau administratif. Sedangkan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah pendaftaran ciptaan terhadap suatu hasil karya cipta. Serta pencipta harus segera melapor kepada kepolisian apabila memang haknya telah dilanggar oleh orang lain untuk membantu aparat penegak hukum melakukan penegakan terhadap pelanggaran hak cipta yang dikomersialkan.
Kata Kunci : Drive in Cinema, Hak Cipta, Pemutaran Film Ilegal