Abstrak
Studi komparasi sanksi pidana pembunuhan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan hukum Islam
Oleh :
Imam Mualim Kusuma Hadi - E0003348 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perbandingan sanksi pidana pembunuhan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan yang diatur dengan hukum Islam. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan.
Penelitian ini termasuk jenis penetlitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian berupa pendekatan perbandingan (comparative approach). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang merupakan sumber data utama pada penelitian ini. Data sekunder ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data yang bersifat content analysis yaitu teknik analisis data dengan cara mengkaji isi suatu data sekunder yang sudah dikumpulkan agar disusun, kemudian dijelaskan dari materi perundang-undangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya memberikan ancaman terhadap pelaku pembunuhan adalah berupa sanksi pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana. Sedangkan menurut hukum Islam, sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan dapat berupa hukuman qishas, hukuman diat, dan hukuman ta’zir. Pada kedua sistem hukum tersebut terhadap pelaku pembunuhan yang disengaja sanksi pidananya relatif lebih berat daripada pembunuhan yang tidak disengaja. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua Bab XIX Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 mengenai Kejahatan Terhadap Nyawa. Sedangkan pada tindak pidana pembunuhan yang tidak sengaja diatur dalam Buku Kedua Bab XXI KUHP Pasal 359. Sedangkan dalam hukum Islam sumber hukum utamanya adalah dari Al Quran dan Hadist Rasulullah SAW dan Ijma’.