Abstrak


Kajian Atas Pemenuhan Hak Restutusi terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dan Penganiayaan Berdasarkan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014(Studi Putusan Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2020/PN Sleman))


Oleh :
Archaya Rastra Sewakottama Soekotjo - E0018060 - Fak. Hukum

Archaya Rastra Sewakottama Soekotjo. 2021. E0018060. KAJIAN ATAS PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DAN PENGANIAYAAN BERDASARKAN PASAL 7A UU NOMOR 31 TAHUN 2014 (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS- ANAK/2020/PN SLEMAN). Penulisan Hukum. Fakutlas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Adapun yang menjadi isu dalam penulisan hukum ini adalah adanya kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana kepada korban padahal hal tersebut sudah dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam surat tuntutan korban juga berhak untuk mengajukan hak restitusi melalui LPSK yang akan ditindak lanjuti oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya. Sehingga tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban apabila hak asasi manusia yang dimilikinya telah dilanggar oleh pelaku. Kemudian untuk memfokuskan penulisan hukum ini dirumuskan rumusan masalah 1. Apakah pengaturan tentang restitusi dalam Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah diterapkan dalam Putusan Pengadilan Sleman Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Smn terhadap korban tindak pidana kekerasan dan penganiayaan? 2.Apa peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam pemenuhan hak restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan dan penganiayaan? Untuk menjamin keilmiahan penulisan hukum ini dipergunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Adapun hasil penelitian ini adalah upaya hukum berupa pemenuhan hak restitusi pada korban sebenarnya sudah terlaksana namun tetap belum bisa menggganti seluruh hak korban yang sudah hilang. Dalam pemenuhan hak restitusi ini LPSK berperan penting dengan membantu pengajuan Restitusi kepada Penuntut Umum untuk nantinya dimasukan dalam Surat Tuntutan kepada Pelaku.