Abstrak


Pemenuhan Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Wno)


Oleh :
Farah Sekar Sal Sabila - E0018155 - Fak. Hukum

Farah Sekar Sal Sabila. 2022. E0018155. PEMENUHAN HAK ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WONOSARI NOMOR 7/PID.SUS-ANAK/2020/PN WNO).

Penulisan Hukum (skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini menganalisis kesesuaian pemenuhan hak anak pelaku tindak pidana persetubuhan pada Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Wno terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Wno terhadap Pasal 183 KUHAP jo Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif. Sumber penelitian hukum terdiri dari bahan hukum primer, yaitu perundang- undangan dan putusan hakim dan bahan hukum sekunder, meliputi buku-buku teks para ahli hukum, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, karya ilmiah ahli hukum, skripsi, tesis, artikel hukum, dan bahan dari internet yang memiliki korelasi dengan penulisan hukum ini. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Kemudian, teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif.

Hasil penelitian ini diantaranya, yaitu pemenuhan hak anak pelaku tindak pidana persetubuhan pada Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Wno sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada anak pelaku tindak pidana persetubuhan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.