Abstrak


Dasar pertimbangan hakim Jakarta Utara dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan tentang permohonan penghitungan masa penahanan dalam tindak pidana kepabean dengan terdakwa Nurdin Halid


Oleh :
Siti Aminningsih - E1104070 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI hakim dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan tentang permohonan penghitungan masa penahanan dalam perkara tindak pidana kepabean dengan terdakwa nurdin halid. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan keadilan dari penegak hukum yang bermanfaat dibidang hukum, khususnya Hukum Acara Pidana dan sebagai lahan informasi pada instansi yang terkait dan pihak-pihak yang menginginkan untuk mengetahui lebih lengkap dasar pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan tentang permohonan penghitungan masa penahanan tindak pidana kepabean. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian normatif, dan dilihat dari sifatnya adalah deskriptif, mengambil lokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari sumber data sehingga diharapkan dapat memperoleh hasil yang akurat dari obyek yang diteliti. Selain itu menggunakan data sekunder yang berupa keterangan atau pengetahuan-pengetahuan yang secara tidak langsung melalui studi kepustakaan, bahan-bahan dokumenter, tulisan ilmiah, sumber tertulis lainnya. Teknik pengumpulan datanya dengan studi dokumen. Teknik analisis datanya adalah teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan metode interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perkara praperadilan tentang permohonan penghitungan masa penahanan dalam perkara tindak pidana kepabean, bahwa hakim dalam memberikan suatu putusan tidak hanya berdasarkan undang-undang yang berlaku saja, tetapi harus juga berdasarkan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dengan keadilan serta melindungi Hak Asasi Manusia. Pengurangan masa hukuman sebanyak 322 (tiga ratus dua puluh dua) hari, juga dapat dipandang sebagai suatu langkah positif untuk mengaktifkan kembali fungsi pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 277-283 KUHAP yang sampai sekarang (25 tahun usia dari KUHAP) belum pernah dilaksanakan.