Abstrak


Studi perbandingan hukum harta kekayaan perkawinan dalam perjanjian perkawinan berdasarkan uu no. 1 tahun 1974 dan hukum Islam


Oleh :
Suratman - E0000204 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan harta kekayaan perkawinan, ketentuan harta kekayaan perkawinan jika ada perjanjian perkawinan, dan akibat hukum terhadap harta kekayaan perkawinan jika ada perjanjian perkawinan yang masing-masing ditinjau berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, dan jika dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa ketentuan harta kekayaan perkawinan pada Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama tidak jelas dan kurang adil, karena tidak ada kejelasan mengenai siapa yang menghasilkan harta tersebut apakah hasil kerja suami atau istri, sedangkan ketentuan harta kekayaan perkawinan dalam hukum Islam menyatakan bahwa dalam hukum Islam tidak dikenal percampuran harta kekayaan antara suami istri. Ketentuan hukum Islam ini lebih jelas dan adil. Ketentuan harta kekayaan perkawinan jika ada perjanjian perkawinan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 29 adalah calon suami istri bisa melakukan perjanjian perkawinan mengenai harta kekayaan perkawinan sebelum perkawinan dilangsungkan sebagai penyimpangan dari asas atau pola yang ditetapkan undang-undang, baik mengenai kebersamaan harta yang menyeluruh maupun pemisahan harta perkawinan atas harta bersama, sedangkan dalam hukum Islam antara suami istri dapat mengadakan syirkah sebagai sebuah bentuk perjanjian. Akibat hukum terhadap harta kakayaan perkawinan jika ada perjanjian perkawinan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974. UU No. 1 Tahun 1974 tidak jelas. Dalam hukum Islam, jika terjadi perceraian atau talak, harta syirkah tersebut dibagi antara suami istri yang turut berusaha dalam syirkah. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya pembaharuan hukum (revisi) dalam UU No. 1 Tahun 1974, khususnya mengenai harta kekayaan perkawinan, sedangkan implikasi praktisnya adalah mensosialisasikan perjanjian perkawinan kepada masyarakat dan memberikan perhatian kepada kasus-kasus harta perkawinan secara adil untuk menjaga hak-hak suami istri secara adil dan berimbang.