Abstrak


Penerapan dissenting opinion dalam proses pengambilan putusan perkara korupsi pengadaan helikopter dengan terdakwa ir. H. Abdullah puteh oleh hakim pengadilan negeri Jakarta pusat


Oleh :
Sartika Dewi Lestari - E1104222 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dissenting opinion dalam proses pengambilan putusan perkara korupsi pengadaan helikopter dengan terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat selain itu juga untuk mengetahui pengaruh penerapan dissenting opinion terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan helikopter dengan terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan (library study). Analisis data menggunakan teknik analisis konten (content analysis). Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Dissenting Opinion Dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter Dengan Terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlihat dengan adanya perbedaan pendapat dari dua orang hakim, yaitu hakim ketua dan hakim anggota I. Hakim ketua dan Hakim anggota I berpendapat bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap perkara korupsi pengadaan Helikopter dengan terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh. Keadaan tersebut disebabkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Abdullah Puteh terjadi sebelum diundangkannya UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tanggal 27 Desember 2002. Dengan tidak diperbolehkannya KPK melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap perkara korupsi tersebut, maka berita acara pemeriksaan KPK dianggap tidak sah. Surat dakwaan yang dibuat berdasarkan berita acara pemeriksaan yang tidak sah, berakibat surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan persidangan juga dianggap tidak sah. Penahanan terhadap Abdullah Puteh juga dianggap tidak sah karena didasarkan kepada penyidikan yang tidak sah. Implikasi Dissenting Opinion Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter Dengan Terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh adalah bahwa putusan didasarkan suara mayoritas diantara lima anggota majelis hakim. Mayoritas suara hakim, yaitu sejumlah tiga orang hakim anggota berpendapat bahwa KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi pengadaan Helikopter dengan terdakwa Ir. Abdullah Puteh. Dengan adanya suara mayoritas tersebut, maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum