Abstrak


Implementasi peraturan bank Indonesia nomor 5/21/pbi/2003 tentang prinsip mengenal nasabah di bank Tabungan negara cabang Surakarta


Oleh :
Lilix Maya Harini - E1104164 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta dan hambatan yang ada dalam penerapan prinsip mengenal nasabah di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta. Penulisan Hukum ini termasuk dalam penulisan hukum empiris dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer berupa wawancara dengan Pejabat Bank BTN Cabang Surakarta yaitu General Branch Manager dan Bagian Customer Service, sumber data sekunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini sumber data yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 serta bahan-bahan kepustakaan lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan data primer yaitu dengan wawancara dan data sekunder dengan pengumpulan data dengan mengumpulkan bahan-bahan yang berupa buku-buku yang menyangkut tentang Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah. Teknik analisis data dengan model analisis Kualitatif. Perbankan Indonesia sebagai pemegang jasa dalam bidang keuangan menjadi sorotan sebagai tempat pencucian uang bagi pengusaha-pengusaha nakal yang ingin mencuci uangnya karena lemahnya perangkat peraturan yang ada. Upaya yang dilakukan dalam mencegah terjadinya pencucian uang dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Penerapan prinsip mengenal nasabah di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 terbukti dengan dikeluarkannya Formulir Pembukaan Rekening Nasabah baik nasabah perorangan maupun untuk nasabah lembaga, yang bertujuan untuk mengidentifikasi calon nasabah. Terdapat tiga kendala terkait dengan penerapan prinsip mengenal nasabah, yaitu: Tidak lengkapnya pengisian data oleh nasabah yang tertuang dalam formulir, Tersinggungnya nasabah ketika ditanya kebenaran data oleh petugas. Belum maksimalnya kinerja Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah. Sebagai solusi dari kendala-kendala tersebut adalah Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta memberikan petunjuk teknis dengan meningkatkan pelatihan yang bertujuan agar kinerja karyawan lebih produktif dengan tingkat kehati-hatian yang maksimal serta memberikan sanksi kepada setiap karyawan yang tidak disiplin.