Abstrak


Perlindungan Hukum Pemegang Merek Terkenal terhadap Tindakan Passing Off (Studi Komparatif Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Trademark Act ,1999 USA)


Oleh :
Apritania Putri Setya Maratantri - E0018058 - Fak. Hukum

Apritania Putri Setya Maratantri. 2018. E0018058. PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG MEREK TERKENAL TERHADAP TINDAKAN PASSING OFF (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Trademark Act 1999, USA). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pegaturan perlindungan hukum bagi merek terkenal terhadap tindakan passing off diantara dua negara yaitu Indonesia dan negara bagian Amerika. Latar belakang membandingkan dua negara ini karena keduanya memiliki sistem pendaftaran merek yang sama yaitu first to file namun terdapat perbedaan sistem negara yaitu Amerika Serikat dengan common law dan Indinesia dengan civil law.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yang didukung dengan pendekatan komparasi, kasus, dan historis. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Bahan hukum primer dengan menggunakan undang- undang sebagai bahan komparasi, bahan hukum sekunder dengan menggunakan literasi pada buku, jurnal, maupun media cetak lainnya dan bahan hukum sekunder menggunakan kamus hukum maupun kamus besar bahasa Indonesia. Teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka.

Hasil penelitian dari penulisan hukum (skripsi) ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi merek terkenal terhadap tindakan passing off di Indonesia tidak selengkap di negara Amerika Amerika. Perbedaan terletak pada tidak adanya pengaturan mengenai definisi merek terkenal, kriteria merek terkenal, definisi passing off, dan elemen passing off dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), sedangkan di negara bagian Amerika sudah mengatur secara lengkap dan runtut di Trademark Act 1999,USA. Perlindungan hukum preventif di Indonesia ditunjukkan dengan dibuat UU MIG dan dibentuk lembaga Ditjen HKI. Perlindungan hukum preventif di Amerika Serikat ditunjukkan dengan Trademark Act 1999, USA dan dibentuk USPTO. Amerika Serikat juga penyelesaian merek terkenal yang telah terdaftar maupun tidak terdaftar sedangkan di Indonesia penyelesaian terbatas pada merek terkenal terdaftar saja. Perlindungan hukum represif dari kedua negara tersebut memperbolehkan merek terkenal yang terdampak passing off melakukan gugatan pembatalan merek.