Indonesia sebagai negara demokrasi dengan penduduk mayoritas Muslim memiliki resiko akan sebuah serangan ideologis dari organisasi teror seperti ISIS. Rentanya pemahaman masyarakat akan bahaya ideologi ISIS masuk ke Indonesia tercermin melalui gelombang keberangkatan warga negara Indonesia ke Suriah untuk mendukung ISIS. Dalam penelitian ini, akan dibedah mengenai proses radikalisasi warga negara Indonesia dan deradikalisasinya hingga pada langkah tanggung jawab Indonesia terhadap warga negaranya melalui pengakan Responsibility to Protect (R2P) secara keseluruhan dalam menghadapi isu Foreign Terrorist Fighter