;

Abstrak


Partisipasi Masyarakat dalam Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa dengan Korporasi(Studi Kasus Pemerintah Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten dengan PT. Selo Progo Sakti)


Oleh :
Hanik Desi Pramesthi - S351802014 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

HANIK DESI PRAMESTHI. S351802014. “PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERJANJIAN SEWA TANAH KAS DESA DENGAN KORPORASI (Studi Kasus Pemerintah Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten dengan PT Selo Progo Sakti).”Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Tanah kas desa ialah salah satu bentuk aset desa. Pemanfaatan aset desa dapat dilakukan secara menyewakan pada pihak ketiga.Partisipasi masyarakat dalam proses perjanjian sewa merupakan salah satu indikator pemerintahan yang efisien, efektif, profesional, bertanggung jawab, terbuka. Penelitian  bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis partisipasi masyarakat dalam pengadaan perjanjian  sewa tanah kas desa Geneng, kec. Prambanan,  kab. Klaten dengan PT. Selo Progo Sakti. Penulis menitikberatkan pada aspek partisipasi dan keadilan masyarakat dalam proses perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan berdasar penelitian hukum empiris.Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis.Jenis  dan sumber bahan hukum mempergunakan data primer yang termasuk data melalui lapangan dan data sekunder yang berbentuk referensi berhubungan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan serta wawancara. Teknik analisis data yakni deduksi. Hasil penelitian merupakan partisipasi  masyarakat desa Geneng masih sangat kurang dalam pembuatan perjanjian.Proses pembuatan perjanjian hanya melibatkan perangkat pemerintah desa Geneng yang mencakup dari perangkat desa maupun BPD.  Setelah itu baru dikonsultasikan kepada masyarakat sekitar. Perjanjian sewa antara pemerintah desa Geneng kecamatan prambanan, kabupaten klaten dan PT. Selo Progo Sakti mencerminkan ketidakadilan bagi masyarakat.Indikatornya adalah nilai sewa yang jauh dari harapan masyarakat. Proses pembuatan perjanjian tidak mengacu pada petunjuk teknis sesuai peraturan yang berlaku. Simpulan adalah partisipasi masyarakat desa Geneng, kecamatan Prambanan, kabupaten Klaten tidak terakomodir dan berakibat pada ketidakadilan pada masyarakat desa.

 

Kata kunci :Keadilan, Partisipasi Masyarakat, Perjanjian