;

Abstrak


Keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja


Oleh :
Yella Hasrah Cahya Oktiviasti - S312002011 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

 

Yella Hasrah Cahya Oktiviasti, S312002011, KEBERADAAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA.

Tesis: Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Penelitian ini bertujuan untuk Mengkaji keberadaan MHA di Indonesia dalam perspektif sociological jurisprudence dan mengkaji keberadaan Hak Ulayat MHA di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang menganalisis keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan bahan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik pengumpulan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dengan mengkaji dan menelaah literatur berupa peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, maupun tulisan-tulisan yang terkait.

Hasil penelitian ini menunjukan: pertama, secara yuridis hak-hak tradisional masyarakat hukum adat juga merupakan hak konstitusional karena disebutkan di dalam konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka keberadaan MHA di Indonesia memiliki kedudukan dan peran yang penting karena gravitasi dari hukum tidak ditemukan dari hukum itu sendiri, melainkan dari masyarakat. Kedua, Undang-undang ini masih bersifat diskriminatif terhadap pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya hal ini terlihat dari adanya penambahan beberapa ketentuan baru yakni sanksi administratif yang dijatuhkan pada MHA, penambahan kategori perseorangan yang menjadi subyek pelaku Perhutanan Sosial, mekanisme bank tanah berpotensi menghidupkan kembali adanya domain verklaring, dan pembatasan peran pengawasan publik dalam penyusunan Amdal. Sehingga pemerintah perlu mengkaji ulang materi muatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu juga diperlukan reformasi kebijakan tenurial dan diterbitkanya segera Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar terciptanya kepastian dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.