;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Agung Nomor 598 PK/Pdt/2016 sudah memenuhi asas kepastian hukum dan untuk mengkaji dan menganalisis solusi hukum yang sesuai agar Notaris dapat menjalankan kewenangannya dalam hal pengesahan perjanjian kawin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber-sumber penelitian yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan yang berkaitan dengan perjanjian kawin.
Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 598 PK/Pdt./2016 belum memenuhi asas kepastian hukum karena berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Solusi hukum agar kewenangan pengesahan perjanjian kawin dapat dijalankan oleh Notaris adalah dengan mengadakan Peraturan Bersama Menteri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai landasan bagi Notaris dalam menjalankan kewenangan barunya.
Kata kunci : Kewenangan Notaris , Perjanjian Kawin, Pengesahan Perjanjian
Kawin.