;

Abstrak


Kewenangan Notaris Dalam Pengesahan Perjanjian Kawin (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 598pk/Pdt/2016)


Oleh :
Mida Asmoarum - S351802024 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Agung Nomor 598 PK/Pdt/2016 sudah memenuhi asas kepastian hukum  dan  untuk  mengkaji  dan  menganalisis  solusi  hukum  yang sesuai  agar Notaris dapat menjalankan kewenangannya dalam hal pengesahan perjanjian kawin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber-sumber penelitian yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan yang berkaitan dengan perjanjian kawin.
Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 598 PK/Pdt./2016 belum memenuhi asas kepastian hukum karena berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Solusi hukum agar kewenangan pengesahan perjanjian kawin dapat dijalankan oleh Notaris adalah dengan mengadakan Peraturan Bersama Menteri oleh Menteri Dalam  Negeri,  Menteri  Agama dan  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia sebagai landasan bagi Notaris dalam menjalankan kewenangan barunya.

Kata kunci : Kewenangan Notaris , Perjanjian Kawin, Pengesahan Perjanjian
Kawin.