Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji, permasalahan, pertama
tentang kebijakan pelayanan dalam penerbitan Akta Kelahiran melalui Program Inovasi Anak Lahir Administrasi Kependudukan Tertib (ANAK LANTIP) khususnya dalam hal pelaksanaannya di Disdukcapil Kabupaten Wonogiri Semester I Tahun 2020. Kedua tentang kendala dalam pelaksanaan cakupan Akta Kelahiran umur 0-18 Tahun pada Semester 1 Tahun 2020 di Disdukcapil Kabupaten Wonogiri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan Pelayanan Dalam Penerbitan Akta Kelahiran Melalui Program Inovasi Anak Lahir Administrasi Kependudukan Tertib (ANAK LANTIP) di Disdukcapil Kabupaten Wonogiri yaitu sudah sesuai dengan regulasi dari Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 91
Tahun 2019 tentang Penetapan Telunjuk Sakti dan Anak Lantip sebagai inovasi layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Wonogiri. Setiap program inovasi tidak selamanya berjalan mulus, akan tetapi ditemukan juga kendala, kendala tersebut akan diupayakan solusi pemecahannya. Sehingga target capaian
cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun semester 1 tahun 2020 adalah 94,86%, adapun capaian cakupan kepemilikan akta kelahiran target nasional adalah 90%, hal ini menunjukkan program inovasi ANAK LANTIP sudah berhasil.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah angket, wawancara, dan observasi kajian dokumen. Data yang telah terkumpul dianalisa dengan teknik analisis kritis. Untuk angket dibagikan dan diisi oleh masyarakat.
Kata Kunci : Kebijakan Pelayanan, Akta Kelahiran, dan Program Inovasi
Anak Lahir Administrasi Kependudukan Tertib (ANAK LANTIP)