Abstrak


Strategi Perencanaan Pajak Sebagai Langkah Penghematan Pajak Melalui Penentuan Bentuk Usaha


Oleh :
Dila Nur Rahmawati - F3418021 - Sekolah Vokasi

Perencanaan pajak adalah salah satu cara dalam mengoptimalkan beban Pajak Penghasilan. Wajib pajak berupaya untuk mengoptimalkan beban pajak tersebut dengan cara-cara yang legal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perencanaan pajak dalam pemilihan bentuk usaha yang tepat sebagai upaya mengoptimalkan pajak penghasilan. Penelitian ini menganalisis perencanaan pajak pada UD SS yang terdaftar menjadi orang pribadi dengan bentuk badan hukum Perseorangan (UD). Laba yang semakin meningkat dari tahun ke tahun membuat UD SS melakukan perencanaan pajak melalui pemilihan bentuk usaha antara Perseorangan (UD), CV dan PT. Hasil penelitian antara beberapa bentuk usaha tersebut menunjukkan bahwa bentuk usaha CV merupakan pilihan yang tepat karena menghasilkan tax saving yang lebih tinggi daripada bentuk usaha lain.


Kata kunci: Perencanaan pajak, pajak penghasilan, bentuk usaha