Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan terbaru terkait PPN LPG tertentu yakni PMK 220/PMK. 03/2020 pada 28 Desember 2020. CV MSG sebagai agen LPG harus merubah mekanisme perhitungan PPN atas terjadinya penjualan LPG tertentu pada periode 2021 nantinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan mekanisme UU No. 42 Tahun 2009 dengan PMK 220/PMK. 03/2020 dan dampak yang timbul jika CV MSG menerapkan PMK terbaru tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Komparatif Deskriptif dan Wawancara, data-data primer yang telah diperoleh penulis kemudian diolah dan dianalisis untuk menjelaskan bagaimana perhitungan dan pelaporan dari dua kebijakan tersebut yang dilakukan oleh CV MSG serta pencatatan akuntansi terhadap transaksi PPN yang terjadi.
Dari hasil penelitian tersebut, menunjukkan bahwa PMK 220/PMK. 03/2020 menghasilkan PPN terutang atas LPG tertentu lebih kecil dari pada UU No. 42 Tahun 2009 dan pencatatan atas PPN yang kurang sesuai dengan sistem akuntansi perpajakan yang ada.
Kata kunci : Perbandingan, PPN LPG tertentu, Pencatatan.