Abstrak
Pelaksanaan pengajuan keberatan pajak bumi dan bangunan di kantor wilayah direktorat jenderal pajak Jawa Tengah II
Oleh :
Sudarmo Priyo Sarjono - E1103154 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. Untuk mengetahui Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dan sekaligus solusinya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang terletak di jalan MT Haryono No. 5 Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, kuisioner dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pelaksanaan Pengajuan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan telah sesuai dengan tujuan yang diharapkan, hal ini dapat dibuktikan dengan : Proses pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II telah di laksanakan dengan peraturan yang berlaku yaitu : Undang-undang Nomor 12 Tahun jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 59/PJ/.2000 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini berguna untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang hendak mengajukan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga tidak akan terjadi kesalahan dalam Proses pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan oleh Kantor dan Wajib Pajak.
Dalam pelaksanaan pelaksanaan pengajuan keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II timbul hambatan-hambatan yang dialami antara lain : Wajib pajak yang tidak kooperatif, , Administrasi surat tidak ada, Saat pengajuan wajib pajak tidak tahu jangka waktu/batas waktu pengajuan keberatan, Jika melalui pos sering terjadi keterlambatan waktu penyampaian dikantor. Solusi untuk mengatasi hambatan tersebut adalah : Wajib pajak yang tidak koperatif diberitahukan oleh pihak kantor sebagaimana mestinya, Jika administrasi surat tidak lengkap, maka petugas pajak melakukan pengukuran langsung ke obyek lokasi berada., jika bisa membuktikan SPPT atau SKP itu telah diterima dala waktu 3 bulan, maka keberatan dapat diterima, jika disahkan atau ditandatangani oleh Kelurahan atau Kepala Desa yang bersangkutan.