Abstrak


Kajian Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Anak Dibawah Umur yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Kasus Putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Amr)


Oleh :
Novarisa Salmaya Kanastren - E0018302 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Novarisa Salmaya Kanastren. E0018302.2021. KAJIAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Kasus Putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Amr). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

 

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai analisis pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum berdasarkan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus yang dilakukan dengan cara mengkaji sebuat putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan dengan status  berkekuatan hukum tetap. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir dedukatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.