Abstrak


Tinjauan yuridis undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang sebagai dasar hukum bagi perbankan dalam mengembangkan pembiayaan retail berbasis resi gudang di Indonesia


Oleh :
Dewi Yanto Octaviani - E0004013 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi-substansi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagai dasar hukum bagi perbankan dalam mengembangkan pembiayan retail berbasis resi gudang di Indonesia serta mencari tahu sistem pembiayaan retail berbasis resi gudang tersebut pada perbankan Indonesia setelah disahkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini deskriptif. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan undang-undang. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya serta pengumpulan data melalui internet. Teknik analisis data secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disahkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang merupakan payung hukum bagi pelaksanaan sistem Resi Gudang di Indonesia. Dimana Indonesia menerapkan skema Resi Gudang Bergaransi yang dterbitkan oleh oleh Pengelola Gudang yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas. Kegiatan dalam Sistem Resi Gudang ini meliputi aktivitas penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Pihak-pihak yang terkait dalam Sistem Resi Gudang terdiri dari Badan Pengawas, Lembaga Penilai Kesesuaian, Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi dan Penerbit Derivatif Resi Gudang yang dapat terdiri dari Pedagang Berjangka, Bank dan Lembaga Keuangan NonBank. Dalam kaitannya dengan Lembaga Jaminan yang ada di Indonesia saat ini, hak jaminan atas Resi Gudang memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlu dibentuknya lembaga jaminan baru tentang hak jaminan Resi Gudang. Resi Gudang merupakan instrumen surat berharga. Sedangkan pembiayaan resi gudang pada perbankan konvensional dan syariah hanya berbeda dari sisi akad. Masih terdapat beberapa hambatan dan tantangan dalam penerapan Sistem Resi Gudang di Indonesia Implikasi penelitian ini adalah menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang merupakan payung hukum baru bagi penerapan Sistem Resi Gudang di Indonesia, sehingga perlu menyamakan persepsi diantara pihak-pihak yang berperan dalam pengembangan Sistem Resi Gudang separti perbankan, Pemerintah Daerah, Pengelola Gudang dan petani, yaitu dimana pihak yang mencari keuntungan pribadi, namun terlebih dahulu memikirkan bagaimana menolong rakyat kecil serta petani karena tujuan utama dari pembiayaan retail berbasis Resi Gudang adalah mempermudah dalam memperoleh pembiayaan untuk kesejahteraan para pelaku usaha kecil.