Abstrak


Kekuatan Pembuktiann Visum et Repertum dalam Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Putusan Nomor : 216/Pid.B/2020/PN.PTK)


Oleh :
Agatha Audrey Amory Seno - E0018013 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian visum et repertum serta keterikatan hakim pada alat bukti visum et repertum dalam tindak pidana perkosaan pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 216/Pid.B/2020/Pn.Ptk. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah normatif atau doktrinal bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum dilakukan dengan cara pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara menggunakan studi dokumen dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam Putusan Nomor 216/Pid.B/2020/Pn.Ptk, hakim menilai bahwa visum et repertum tidak memiliki nilai kekuatan sebagai alat bukti. Hakim meyakini, meskipun terdapat luka robek baru pada selaput dara akan tetapi tidak ditemukan kekerasan fisik lainnya pada tubuh korban. Di samping itu, hakim juga tidak terikat dengan alat bukti visum et repertum, hakim menilai bahwa unsur-unsur dalam rumusan Pasal 285 KUHP tidak terpenuhi sehingga hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum maka hakim memvonis bebas terdakwa. Di dalam hukum acara pidana semua alat bukti mempunyai nilai kekuatan yang sama akan tetapi hakim tidak diwajibkan untuk terikat dengan alat bukti.