Abstrak


Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Bebas dalam Perkara Tindak Pidana Praktik Kedokteran (Studi Putusan Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN Mks)


Oleh :
Oktavia Shinta Anugraheny - E0018310 - Fak. Hukum

Oktavia Shinta Anugraheny, E0018310. 2022. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PRAKTIK KEDOKTERAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1441/Pid.Sus/2019/PN Mks). Fakultas Hukum UNS.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam perkara tindak pidana kedokteran serta kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam perkara tindak pidana kedokteran dengan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik penelitian dilakukan dengan studi dokumen. Teknik analisis penelitian menggunkan teknik analisis deduksi silogisme.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut didasarkan pada unsur-unsur dalam Pasal 79 huruf c Jo. Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP. Kemudian pertimbangan Hakim tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 51 huruf a Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.