Abstrak
Legalitas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme di pengadilan negeri Jakarta Selatan
Oleh :
Wijaya Ardi - E0004313 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan Perk. No. 1783/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel Tanggal 3 Maret 2005
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara identifikasi isi data-data sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis data yang digunakan penulis adalah content analysis atau analisis isi, yaitu berupa teknik yang digunakan dengan cara melengkapi analisis dari suatu data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa proses pembuktian menganut prinsip adanya keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Akan tetapi, hal tersebut bukan hal yang mutlak, sehingga keterangan saksi-saksi yang tidak dapat hadir boleh atau dapat dibacakan di persidangan apabila memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Dengan demikian, sebelum membacakan keterangan saksi yang telah dibuat dalam BAP penyidikan, harus dicari terlebih dahulu alasan saksi tidak menghadiri persidangan apakah alasan itu memenuhi rumusan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila keterangan sebelumnya di proses penyidikan diberikan di bawah sumpah.