Abstrak


Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Studi Aplikasi Sapidukcapil Ditinjau Dari Asas Kemanfaatan dan Asas Pelayanan yang Baik)


Oleh :
Wasis Singgih Sasono - E0017483 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji, pertama bagaimana implementasi  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring dalam Aplikasi Sapidukcapil di Kabupaten Boyolali ditinjau dari asas Kemanfaatan dan asas Pelayanan yang Baik, kedua faktor yang menghambat implementasi tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian hukum non doktrinal bersifat deskriptif analitis dan preskriptif dengan pendekatan sosio-legal. Jenis dan sumber data meliputi primer dan sekunder, yakni penelitian lapangan dan bahan hukum. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Teknik analisis data kualitatif bersifat deduktif, yakni dengan menganalisis data permasalahan dari penelitian di lapangan, kemudian dianalisis dengan teori, asas-asas, dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring dalam Aplikasi Sapidukcapil ditinjau dari asas Kemanfaatan, layanan adminduk online Sapidukcapil memperhatikan kepentingan-kepentingan antara pemerintah dengan masyarakat dan terjadi hubungan timbal balik secara positif. Tidak ditemukan penyimpangan dengan tidak dilayaninya pemohon berdasarkan gender. Namun asas tersebut belum terimplementasi secara penuh, yaitu layanan adminduk online Sapidukcapil belum melayani pemohon warga asing dan hanya diperuntukan bagi warga yang teradministrasi sebagai penduduk Kabupaten Boyolali. Ditinjau dari asas Pelayanan yang Baik, pelayanan administrasi kependudukan secara daring lebih mendekatkan kepada masyarakat, mempermudah, mempercepat, dan tanpa dipungut biaya. Namun masih terjadi ketidaksesuaian yaitu masih menggunakan blangko lama, pelaksanaan SOP, minimnya sarana prasarana, dan diskriminasi terhadap warg a asing yaitu tidak diberikan pelayanan online. Faktor penghambat implementasi antara lain Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana, anggaran biaya, dan manajemen organisasi.

Kata Kunci: Good Governance, Pelayanan Adminduk Online, Sapidukcapil