Abstrak


Studi perbandingan tentang pengaturan pemberian perlindungan saksi dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang di negara Indonesia dan Malaysia


Oleh :
Anita Tiar Kusuma Wardhani - E0004089 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penulisan Hukum yang berjudul Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Negara Indonesia dan Malaysia bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan pemberian perlindungan saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Negara Indonesia dan Malaysia. Penulisan Hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder, berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Anti Money Laundering Act 613. 2001. Dalam hal ini sumber data yang digunakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga bahan-bahan kepustakaan lainnya. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dengan cara menginventarisasi dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, tulisan-tulisan dan dokumen yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti. Tehnik analisis data dengan analisis isi (content). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa pengaturan perlindungan saksi dalam Undang-Undang Pencucian Uang di Indonesia dan Malaysia adalah berbeda. Dalam hal subyek yang dilindungi (yaitu: saksi, pelapor, keluarga saksi/pelapor) serta pengaturan di Indonesia lebih luas juga dalam pelaksanaannya yang telah dibuat pengaturan perlindungan khusus dalam PP No. 57 Th. 2003 dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 17 Th 2005. Perlindungan yang diberikan pada semua tahap pemeriksaan perkara, dalam bentuk perlindungan khusus dan hukum. Sedangkan di Malaysia, pelaksanaanya hanya merujuk pada ketentuan perlindungan saksi dalam Anti Money Laundering Act 613 2001. Perlindungan hanya berupa perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi pelapor saja, sehingga dalam selama proses persidangan, seorang saksi tidak mendapat perlindungan.